Senin, 22 Juli 2024
Menjelang perhelatan pesta rakyat atau pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah merilis agar mempermudah warga negara republik indonesia memastikan dirinya sudah terdaftar sebagai pemilih.
Berikut tata cara CEK DATA SECARA ONLINE PEMILIH PILKADA SERENTAK KPU PEMILU 27 NOVEMBER TAHUN 2024 :
Klik CEK DATA PEMILIH KPU 2024 SECARA ONLINE Dibagian Bawah
1. Silahkan Masukan NIK (Nomor KTP).
2. Silahkan Klik Langkah 2/4 dibagian bawah kanan kolom.
3. Tunggu hingga muncul masukan nomor handphone yang terdaftar di whatsapp.
4. Silahkan Klik Langkah 3/4 dibagian bawah kanan kolom.
5. Silahkan Masukan Kode OTP yang diberikan KPU Pada Chat Whatsapp anda (berlaku 2 menit).
6. Silahkan Klik Konfirmasi.
7. Akan Tampil Data Anda Nama, Tempat Pemungutan Suara (TPS), NIK, NKK, Kabupaten, Kecamatan, & Kelurahan.
Jika setelah memasukkan langkah diatas namun data tidak muncul, segera hubungi Kepengurusan Rukun Tetangga (RT)/Staff Administrasi RT setempat untuk membantu memastikan data diri terdaftar di DPT atau chatbot whatsapp komisi pemilihan umum di nomor whatsapp (+62) 0811-2024-214.
SILAHKAN KLIK BACAAN DIBAWAH INI:
CEK DATA ONLINE PILKADA SERENTAK TAHUN 2024
Atau Klik Link Website Resmi Cek Data Pemilih PILKADA 2024 KPU Dibawah Ini :
https://cekdptonline.kpu.go.id/
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang PILKADA serentak , berikut syarat pemilih pilkada :
1. Warga Negara Indonesia.
2. Genap berusia 17 tahun atau lebih saat pemungutan suara.
3. Sudah menikah atau sudah pernah menikah.
4. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
5. Tidak sedang menjadi prajurit TNI atau anggota kepolisian.
Demikian informasi mengenai cara cek data PILKADA serentak 2024. Semoga bermanfaat!